Dua Keluarga Korban Ethiophian Airlines Tuntut Boeing
CHICAGO, Harnasnews.com – Perusahaan produsen pesawat Boeing.co kembali mendapat tuntutan hukum dari dua keluarga korban kecelakaan Ethiophian Airlines, Senin (29/4). Tuntutan diajukan melalui pengadilan federal di Chicago, Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, gugatan juga telah dilayangkan kepada Boeing yang dianggap bersalah atas kecelakaan yang terjadi pada 10 Maret lalu dan menewaskan 346 orang. Ethiophian Airlines menggunakan pesawat Boeing jenis 737 Max yang diduga memiliki kesalahan sistem sehingga menyebabkan insiden itu.
Salah satu penggugat adalah Manant Vaidya. Dalam kecelakaan itu, orang tuanya, Pannagesh Bhaskar Vaidya, Hansini Pannagesh Vaidya, saudara perempuan, saudara ipar, dan dua keponakannya tewas.
“Saya kehilangan tiga generasi keluarga saya. Jika seorang kehilangan satu nyawa saja sudah merasa sangat hancur, saya lebih dari demikian,” ujar Vaidya dilansir China.org, Senin (29/4).
Selain Vadya, ada Paul Njoroge yang juga mengajukan gugatan terhadap Boeing. Dalam kecalakaan Ethiophian Airlines, ia kehilangan sang istri Carolyne Nduta Karanja, serta ibu mertua bernama Ann Karanja. Tak hanya itu, ketiga anaknya, yaitu Ryan Njoroge Njugun, Kellie W. Pauls, dan Rubi W Pauls juga kehilangan nyawa mereka dalam insiden itu.
“Saya terbangun sepanjang malam menangis memikirkan peristiwa mengerikan yang harus dialami oleh keluarga saya saat pilot berusaha membuat pesawat tetap terbang selama enam menit dan saya tak ada di sana untuk membantu dan tak bisa menyelamatkan mereka,” ujar Njoroge.