Surabaya,Harnasnews.Com – Berdasarkan laporan kejadian hari Rabu tanggal 11/7/2017 pukul 19.00 unit reskrim Polsek Gubeng pimpinan Ipda Joko Susanto bersama anggotanya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jln Darmawangsa 7 No 16 Surabaya.
Pelaku atas Nama ROFIK HOIRON, 26 tahun alamat Jl. Tambak Bening I Surabaya serta temannya YOSEP TRI SUBIYANTO, 38 tahun alamat Jl. Rangkah Gg. Buntu II No. 36 Surabaya.
” Ibda Joko Susanto Kanit Reskrim Polsek Gubeng mengatakan,pada awalnya 2 orang pelaku ini berboncengan dengan menggu nakan sepeda motor datang ke tempat TKP, setelah di TKP, pelaku satu langsung turun dari sepeda motor dan merusak kunci setir sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah, sedangkan pelaku yang satu menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi dituasi disekitar rumah korban.
Pada saat bersamaan, ada warga sedang berjalan kaki di dalam gang tak jauh dari rumah korban dan melihat gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan .
Setelah Pelaku berhasil merusak kunci setir sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T pelaku langsung menghidupkan mesin dan membawa kabur sepeda motor tersebut.