Dua Pelaku Pencurian Dilepas, LPMT Bersama DPC Sepernas Beraksi Di Halaman Polres Jeneponto
Jeneponto, Harnasnews.com – Lembaga Pengaduan Masyarakat Turatea (LPMT) bersama Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional Kabupaten Jeneponto siang tadi laksanakan Aksi Damai.
Aksi tersebut masing masing dipimpin oleh ketuanya, Nasir Tinggi Ketua LPMT dan M. Arief, K Ketua DPC Sepernas Jeneponto.
Kedua Lembaga ini sepakat mengajukan tuntutannya dihadapan Kapolres Jeneponto terkait dilepaskannya pelaku pencurian atas nama Riska dan Yusuf di Tahanan Polsek Tamalatea.
Setelah yang bersangkutan sempat di tahan tiga hari (36 Jam), mendekam di sel tahanan polsek Tamalatea mereka dilepas dengan alasan tidak cukup bukti dan yang bersangkutan juga merupakan Residivis dugaan kasus pencurian.
Sementara itu hadir pula beberapa Forum Massa kecamatan Rumbia yang di ketuai oleh H. Manna, kecamatan Batang ketua Syarifuddin Sitaba, kecamatan Tamalatea ketua Daeng Sangrang.
Dalam aksi demo puluhan masyarakat kecamatan Tamalatea yang kebanyakan perempuan, ikut melakukan aksi demo didepan pintu masuk Polres Jeneponto.
Aksi demo dipimpin langsung oleh Ketua DPC Serikat Pers Nasional (Sepernas) kabupaten Jeneponto M. Arif K, dalam aksi tersebut sempat memacetkan jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Nasir Tinggi sebagai Jendral lapangan menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat jeneponto yang sudah trauma dengan kejadian-kejadian kriminalisasi pencurian ternak dan lain lain.
Dimana baru-baru ini dua orang pelaku yang mengaku telah melakukan pencurian kambing diwilayah hukum kepolisian Polsek Tamalatea dan bahkan keduanya pun mengaku mencuri dihadapan polisi.
Namun aneh setelah dilakukan penahanan selama 3 hari di Polres Jeneponto, kemudian kedua pelaku tersebut diserahkan ke Polsek Tamalatea. Akan tetapi pihak Oknum kepolisian Polsek Tamalatea hanya dilepaskan dengan berdalih tidak cukup bukti.
Sementara dari hasil pengembangan kepolisian berhasil mengungkap diwilayah transaksi yang diduga pelaku penadah (pembeli kambing) Namun penerapan hukum kembali tak diindahkan.
Pelaku atas nama Riska dan Yusuf kini bebas berkeliaran dan entah siapa lagi yang menjadi korbang berikutnya, sementara diketahui bahwa salah satu dari pelaku tersebut adalah DPO Polres Jeneponto atau residivis dugaan kasus pencurian.
Dalam tuntutannya,
-Mendesak Kepolisian polsek Tamalatea untuk segera menangkap kembali terduga pencuri atas nama Riska dan Yusuf.
-Mendesak Polda Sulsel mencopot Kapolsek Tamalatea AKP Salman Salam beserta Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, karena diduga kuat melakukan Konspirasi dalam penerpan hukum yang berada di wilayahnya.
-Mendesak Kapolres Jeneponto mengambil alih Kasus Pencurian Ternak Di Wilayah Hukum Polsek Tamalatea.
Setelah berorasi maka jajaran Polres Jeneponto meminta kepada semua pengunjuk rasa untuk bertemu Kapolres Jeneponto di aula lantai 2 Mapolres Jeneponto.Namun Dalam pertemuan ini Kapolres tidak sempat hadir.
Para pengunjuk rasa berdiskusi langsung Kabag Ops Nurmahmud, Kabag Reskrim Bobby Rahman dan Kasat Intel Polres.
Kabag Ops merespon baik dan berterimakasih kepada para pendemo atas perhatiannya terhadap pihak kepolisian sekaligus meminta maaf atas kejadian ini.