SURABAYA,Harnasnews.com – Pengedar Shabu menggunakan senjata api rakitan palsu asal Jombang, berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim Jln Ahmad Yani Surabaya.
Pelaku ditangkap di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Adapun pelaku diketahui berinisial KD (38)warga Jombang dan UC dari Mojokerto,Berbekal informasi masyarakat polisi berhasil menangkap tersangka KD polisi berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I sabu sabu seberat 5,86gram berikut alat hisap,kemudian dikembangkan.
Dari pengembangan tersebut didapat keterangan dari tersangka KD didapat kembali barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim, Pada Selasa (16/3/2021).
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir AKBP Aris Supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan.
Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto.
Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.(Pril/Red)