Dua Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Divonis Bebas, KPK Kasasi

AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,379 miliar subsider 1 tahun penjara. “Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara,” tambah Ipi.

Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda. “Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna,” ungkap Ipi.

Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

“Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap majelis hakim, baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” kata Ipi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.