SUMBAWA, Harnasnews – Pemeriksaan puluhan saksi terkait dan ahli telah diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumawa ke depan persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pikdana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Jarot Widiyatmono SH MH dengan hakim anggota Glorious Anggundoro SH dan Dr Ir Djoko Sapriono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Yulina Adrianty SH, dan rencananya 4 Mei 2023 mendatang (seusai lebaran) giliran dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana ABPDes tahun 2019 lalu terdiri dari MH SPd mantan Kades dan AY mantan Ketua BPD setempat akan diperiksa intensif.
Namun, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH, Iwan Hardianto SH MH dan Muliawan SH dari Kantor Hukum Law Office Kusnaini SH & Partners, Senin sore (17/04) mendatangi gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, dengan menyatakan iktikad baiknya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Labuhan Jambu itu mencapai total Rp 178.585.000 (sekitar Rp 178 Juta lebih), dimana Advocat Kusnaini SH atas nama kedua terdakwa mengembalikan kerugian neraga tersebut dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 120 Juta tahap pertama kepada pihak Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus jaksa Indra Zulkarnaen SH ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Advocat Kusnaini SH sendiri dalam keterangan Persnya menyatakan kalau hari ini dirinya mewakili dua terdakwa kasus Labuhan Jambu itu datang mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan uang tunai tahap pertama sebesar Rp 120 Juta dan paling lambat Selasa besok (hari ini 18/04) sisanya sebesar Rp 58.585.000, akan dituntaskan dengan baik.
“Hal ini dilakukan kedua terdakw MH dan AY, sebagai bentuk tanggung jawab dan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan asset tanah Desa Labuhan Jambu tersebut,” tukas Kusnaini SH.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnaen SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, menyatakan atensi dan apresiasi atas iktikad baik yang ditunjukkan oleh kedua terdakwa kasus Labuhan Jambu tersebut yang telah mengembalikan sejumlah kerugian negara dalam bentuk uang tunai melalui tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dkk, dalam hal ini tentu nanti akan dijadikan pertimbangan dalam tahapan tuntutan pidana, dimana saat ini proses persidangannya sudah mendekati proses finalisasi dengan agenda lanjutan awal Mei mendatang giliran kedua terdakwa diperiksa, tukasnya.
“Dengan adanya uang pengembalian kerugian negara atas kasus Labuhan Jambu tersebut, ini menunjukkan adanya tanggung jawab dan iktikad baik dari kedua terdakwa MH dan AY, karena itu tentu iktikad baik ini akan dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam tahapan tuntutan pidananya nanti (meringankan),” pungkas Jaksa Indra Zulkarnaen.
(HR)