Dua WNA Kru Film Dokumenter Diperintahkan Keluar Dari Aceh

BANDA ACEH, Harnasnews.com – Dua warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Amerika Serikat dan Jerman yang merupakan kru film dokumenter, diperintahkan kembali ke Medan, Sumatera Utara, karena tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, di Subulussalam, Minggu, mengatakan dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mendokumentasikan di kawasan Hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

“Kedua warga negara asing tersebut yakni berinisial VBN, 40 tahun asal Jerman, dan RG, 38 tahun dari Amerika Serikat. Mereka hendak membuat film dokumenter tentang lingkungan,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan dua WNA tersebut bersama tiga WNI yang juga kru film serta dua sopir. Mereka hendak masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Sebelumnya, mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara.

AKBP Qori Wicaksono mengatakan keberadaan rombongan pembuat film dokumenter itu diketahui saat hendak melewati pos penyekatan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (7/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

Rombongan tersebut dari Aceh Tenggara menumpang dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus. Saat, diperiksa semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.