Dua WNA Kru Film Dokumenter Diperintahkan Keluar Dari Aceh

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres, dilansir dari antara.

Untuk kepentingan koordinasi dengan pihak terkait, kata Kapolres, kru film dokumenter tersebut dibawa ke Mapolres Subulussalam. Sebelumnya, terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya nonreaktif.

AKBP Qori Wicaksono mengatakan saat di Mapolres Subulussalam didapat informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi yang menyebutkan hanya tiga kru film yang WNI melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.

“Sedangkan WNA tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan Hutan Lae Soraya,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter, tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas mereka karena sudah mendapatkan izin membuat film dokumenter di kawasan Hutan Lae Soraya

“Kami tidak menemukan unsur tindak pidana mereka lakukan. Hanya saja mereka tidak melapor kepada KPH-VI terkait dengan adanya WNA dalam rombongan. Jadi, kedua WNA diminta keluar dari Subulussalam,” kata AKBP Qori Wicaksono.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.