SUMBAWA, Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa- NTB nampaknya akan panjang. Pasalnya saat ini untuk kelanjutan kasus tersebut ternyata harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.
“Untuk kasus tersebut dari gedung bundar, Jampidsus Kejagung RI memang laporannya secara berjenjang ke Kejati,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra, SH, Rabu (10/5).
Lanjutnya, sedangkan terkait dengan RSUD Sumbawa akan dipertajam. Oleh karenanya, penyidik akan meminta keterangan pihak terkait pada jum, at (12/5) besok.
Diketahui dua kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah di ekspose di Kejati NTB pada pekan lalu. Dimana kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa Baturotok sendiri akan dihentikan oleh Kejari Sumbawa lantaran pihak bendara desa telah mengembalikan uang ke kas desa senilai Rp 218 juta.
Akibat penyataan Kejari Sumbawa Adung Sutranggoni yang ingin menghentikan kasus Baturotok tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gempur menyayangkan pernyataan kejari saat itu.
Selain itu juga LSM gempur saat itu akan melakukan aksi demo dan meminta Kejari Sumbawa dicopot dari Jabatannya. (HR)