Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Bersurat Ke BPK

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa akhirnya bersurat kekantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB. Dalam surat tersebut Kejaksaan meminta LHP BPK tahun 2020 terkait dengan dana Bantuan Oprasional Pendidikan PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa.

“Sebenarnya kita minta ke Bupati. Tapi setelah kita fikir takutnya Bupati tidak memberikan makannya kita langsung ke BPK RI saja perwakilan NTB,”ungkap Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra, SH (20/4), kemarin.

Menurutnya, inikan LHP BPK. Dan seharusnya diselesaikan tahun kemarin (2021 red). Makanya kita bersurat ke BPK perwakilan NTB.

“Kita juga ingin tahu pasti apakah masalah data ganda, selisih dan kelebihan pembayaran saja yang ada di LHP tersebut,”imbuhnya.

Seperti diketahui dengan adanya Dugaan Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara di Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 lalu, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2021 menunjukkan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai lebih kurang Rp. 1,7 Miliyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020.

Dugaan Penyimpangan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara tersebut yaitu pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) DAK nonfisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Selain itu juga adanya Dugaan Kelalaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Karena, Dimana Kepala Dikbud saat itu Tidak teliti dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi Dasar penerimaan Dana PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahun 2020.

Dalam SK itu, memuat tentang Besaran Anggaran yg diterima oleh Lembaga PAUD dan Pendidikan Kesetaraan selama Dua Semester (satu tahun). Namun, karena sengaja atau lalai SK tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk tekhnis Pengelolaan Dana PAUD dan Pendidikan Kesetaraan (Permendikbud no 13 Tahun 2020) yang mengakibatkan terjadinya Pembengkakan Anggaran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, atau kelebihan bayar senilai Rp. 1,7 Miliyar.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.