SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus dugaan korupsi Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri nampaknya akan memasuki babak baru.
Pasalnya pelapor Andi Rusni Direktur Eksekutif Sosial And Ekonomi Development (Cased) Institut dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejati NTB.
“Iya benar. Minggu depan pelapor akan dimintai keterangannya oleh penyidik,”singkat Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan,SH,MH kepada media ini (27/10).
Seperti diketahui dalam berita sebelumnya bahwa penanganan kasus yang dikaporkan Andi Rusni diambil alih oleh Kejati NTB.
Ada dua hal yang dilaporkan oleh
Direktur Eksekutif Sosial And Ekonomi Development (Cased)- Institut Andi Rusni yakni tentang Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Dan tentang Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.(Herman)