
SUMBAWA,Harnasnews – Dalam penyusutan kasus dugaan korupsi saat ini yang tengaj ditangani oleh Kejaksaan pada jum,at (17/6), lalu penyidik Kejari Sumbawa melakukan pemeriksaan terhadap dua orang konsultan perencana pada proyek pembangunan gedung serbaguna yang berlokasi di dusun Tanjungpengamas Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa. Dua orang tersebut adalah Andriansyah dan Jaya Rosadi.
Andriansyah usai diperiksa jaksa kepada media ini menegaskan bahwa dirinya merupakan konsultan perencana pada pembangunan gedung serbaguna tahun 2019 lalu.
“Memang saya konsultannya ditahun 2019. Dan semuanya tidak ada masalah. Karena, dari Rp 115 juta anggaran yang digunakan semuanya tepat sasaran,”ungkapnya.
Lanjutnya, adapun peruntukan anggaran Rp 115 juta tersebut yakni pekerjaan cakar ayam 10 unit, pondasi batukali, Slof, urugan tanah dan portal baja wf dua unit. Sedangkan luas bangunan 12 kali 20 meter.
“Ada puluhan pertanyaan yang diajukan tadi. Dan semuanya tentang proses serta ruang lingkup pekerjaan selaku konsultan,”tutupnya.
Sementara Jaya Rosadi enggan memberikan keterangannya kepada media seputar pemeriksaan tersebut.
“Maaf mas saya lagi sibuk. Lain kali saja yach,”ucapnya sambil berlalu.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra SH kepada media ini membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaannya ada dua orang yakni terkait gedung serbaguna desa karang dima,”singkatnya.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung serbaguna yang dianggarkan pada pada Apbdes tahun 2019 dan 2020 lalu senilai RP 203 juta tersebut saat ini telah menjadi proyek mangkrak. Sehingga kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakay kekantor Kejaksaan dijalan manggis 7 kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa.
Dalam kasus tersebut juga sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya muali dari Kades,Sekdes, BPD, Kasi, Kadus, dan Konsultan Pelaksana.(HR)