SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan KUA Labangka tahun 2018 lalu dalam waktu dekat akan memasuki pemberkasan tahap II untuk diserahkan ke pengadilan tipikor mataram. Maka dari itu penyidik kejaksaan negeri saat ini telah merampungkan pemberkasannya. Dan secepatnya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi KUA Labangka tersebut yakni JS dan MF akan segera di bawah ke mataram untuk menjalani sidang di pengadilan tipikor.
Hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, menyebutkan kerugian Negara dalam proyek mencapai Rp 1,2 miliar.
Kajari Sumbawa Iwan Setiwan SH M.Hum ketika ditemui wartawan media di ruang kerjanya, Senin (06/01/2019), menyebutkan, kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut berdasarkan hasil audit BPKP NTB.
“Hasil audit BPKP kerugian negaranya Rp 1,2 miliar, jadi total loss karena proyek itu dikerjakan tidak sesuai spek,” ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Kajari, tim Jaksa sedang merampungkan pemberkasan kasus tersebut dan dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019).
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar.(MAN)