Sebagai informasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan jambu melalui Apbdes tahun 2019 senilai Rp 168 juta saat ini menjadi perhatian publik.
Pasalnya dalam proses pembayarannya tidak menggunakan apprisal serta administrasinya tidak sesuai dari aturan sebenarnya.
Dalam kasus ini sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya yakni Kepala Desa Labuhan Jambu Muskil, Ketua Pengadaan Tanah Lukman Hikmat, Bendahara Pengadaan Tanah, Nurdin, B dan anggota pengadaan tanah Ir. Suide.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkuak saat mantan ketua BPD H. Ardi Abas melaporkan kasus tersebut kekantor kejaksaan pada pertengahan maret 2022 lalu. Dan dan saat ini kasus tersebut sudah tahap penyidikan.(HR)