Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Samsat, Kejaksaan Akan Panggil Paksa Saksi

“Kami baru tau setelah BPKAD Provinsi NTB menjawab somasi kami yang kedua, dengan melengkapi bukti penguasaannya yang fiktif,” ujar Surrahman.

Selain itu juga, BPN Sumbawa sudah melakukan pengukuran pengembalian tapal batas. BPN Sumbawa pun telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan ekspose pada 6 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya.

Selain itu, hadir pula pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, dan Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi kuasa hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner.

Hasil ekspos yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menegaskan tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa.

Atas dasar ini, selain tindak pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP.

Maka dari itu sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dan mereka secara nyata telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa. Atas tindakan tersebut panitia pengadaan tanah pemerintah (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD NTB, dan Gubernur NTB) dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini,” ujarnya.

Dari kerugian negara saat ini sesuai dengan nilai pasar terhadap harga tanah tersebut mencapai Rp 7 miliar, nilai yang tidak terbayarkan kepada klien atas nama H. Maksud/Syaifullah. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.