SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada tahun 2022 lalu. Dimana dugaan kredit fiktif ini terjadi disalah satu bank Plat Merah yang bekerjasama dengan Bumdes di beberapa Desa di Kecamatan Moyo Hulu dan Kecamatan Lopok.
Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono, melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnaen, SH belum lama ini membenarkan bahwa ada laporan masyarakat dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank atas dugaan kredit fiktif tersebut.
Dikatakan Indra akrab disapa dugaan kredit fiktif ini terjadi di beberapa Desa yakni Desa Semamung, Desa Marga Karya, Desa Sebasang, Desa Brang Rea Kecamatan Moyo Hulu dan Desa Lopok Kecamatan Lopok, “jelasnya.
Saat ini tim jaksa penyidik telah melayangkan panggilan ke pihak bank dan ketua Bumdes Desa Semamung.
“Tentunya, pihak bank sangatlah penting untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kredit fiktif ini. Apakah pernah dilakukan pencairan Dana KUR ke masyarakat dengan bantuan Bumdes Sahabat yang ada di beberapa Desa tersebut sesuai dengan by name by address penerima dana tersebut, baik itu mengenai tempat pencairan maupun segala hal yang berkaitan dengan kredit ini.” papar Indra.
Oleh karena itu kata Indra dari data yang disampaikan tentunya bilamana ada persoalan maka pihak bank akan menjelaskan secara detail terkait dugaan kredit fiktif ini.
“Iya, atas laporan masyarakat ini, tim jaksa penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan kredit fiktif ini,” pintanya.
Indra berharap bahwa agar semua pihak terkait koperatif dalam memenuhi panggilan tim jaksa penyidik sehingga persoalan ini bisa clear dan terang benderang.(HR)