JAKARTA, Harnasnews – Pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 ternyata masih menyisakan persoalan bagi masyarakat, bahkan sejumlah elemen masyarakat menuding bahwa penyelenggara pemilu keberpihakannya kepada salah satu pesta paslon capres-cawapres tertentu sangat jelas.
Sebagaimana diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asy‘ari, yang memperbolehkan membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara. Padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.
Selanjutnya, pada Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics.
“Selengkapnya pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dalam keterangan persnya, Selasa (20/2/2024).
Koalisi menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi mendesak: