KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang warga mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (07/04).
Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2021 dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam aduannya, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Sedangkan pelaku diduga TKK dan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi berinisial NA dan RS. NA sendiri diketahui merupakan mantan pemain Tim Nasional sepak bola Indonesia, sedangkan RS diduga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban berinisial AF (36) dijanjikan masuk menjadi TKK di Pemkot Bekasi dengan membayar sejumlah uang kepada terduga pelaku NA. Namun, hingga beberapa waktu yang dijanjikan ia tak kunjung mendapat kabar. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya dijanjikan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan sistem tambal sulam jadi perjanjiannya di tanggal 1 September nanti paling cepat diakhir Desember 2019 paling lambat akhir Desember 2020,”kata AF kepada media usai menjalani BAP di Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah dijanjikan oleh oknum TKK tersebut, korban merasa curiga karena setelah melakukan pengecekan di BKD dan ternyata namanya tidak pernah ada.
Korban dimintai uang 50 juta rupiah oleh Nur Alim dengan alasan untuk kelengkapan administrasi, namun disanggupi korban sebanyak 35 juta sebagai uang muka. Keluarganya berharap bahwa ada itikad baik dari Nur Alim untuk mengembalikan uangnya.
“Sampai sekarang berkelit, Sebenarnya harapan keluarga simpel saja, kalau memang tidak bisa masuk, uang kembali saja ya sudah, keluarga juga tidak mengharapkan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, NA saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Namun, Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah menjanjikan kepada korban sebagai TKK. Ia mengaku dirinya juga menjadi korban atas kejadian itu.
“Di sini memang saya mengakui bahwa saya menerima calon TKK dengan tanda terimanya saya, tapi semuanya itu data dan uang saya serahkan kepada orang yang namanya pak Hesa, jadi di sini saya sebagai jembatan antara calon TKK kepada pak Esa,” kata NA saat dikonfirmasi media.
Ia juga membantah menawari calon TKK, namun ia hanya menyampaikannya kepada Esa, dan informasi lowongan TKK dengan sistem tambal sulam didapat dari RS yang diketahui merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“Sedikitpun bukan saya yang menawarkan untuk buat calon TKK itu bekerja, tapi pak Hesa menyuruh saya mencarikan calon TKK yang mau masuk kerja,” tambahnya.
Belakangan oknum bernama Esa merupakan warga yang mengaku dekat dengan lingkungan Pemkot Bekasi. NA menerima para calon TKK sendiri dari RS yang berdinas di LH Kota Bekasi.
“ujur saya pribadi tidak ada niat untuk melakukan penipuan, tujuan saya membantu mempekerjakan orang namun saya tidak tahu akhirnya jadi begini,” tambahnya.
NA kembali menambahkan bahwa dirinya juga merasa ditipu oleh Esa yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dan belum ada itikad baik darinya.
“Saya merasa ditipu juga sama pak Esa kenapa pak Esa sampai seperti itu, kalau memang dia tidak mampu menjadikan calon TKK jadi pegawai Pemda, harus dikembalikan uangnya,” ungkap NA.
Namun begitu, pihak siap untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah diberikan. Ia juga membantah bahwa dirinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang AF.
“Pribadi saya, saya akan mengembalikan uang calon tkk yang bernama Aji Fadilah itupun juga sepenuhnya bukan dari saya saja tapi dari teman- teman bernama RS, kemarin saya sudah serahkan kepada RS entah uang itu diterima oleh pihak keluarga Aji atau tidak, kita mohon maaf kepada pihak keluarga Aji,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah TKK di lingkungan Pemkot Bekasi sangat besar hingga menjadi beban APBD. Pada kurun waktu tahun 2019 saja, jumlah TKK mencapai 13. 058 orang, itu merupakan sebuah jumlah yang sangat besar.
Jumlah tersebut diduga ada campur tangan percaloan dari oknum di lingkaran Pemkot Bekasi sendiri. Namun tidak sebanding dengan TKK, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bekasi hanya sekitar 5.000 orang. (Mam)