Dugaan Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid-19

BEKASI, Harnasnews.com – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi MA Supratman mengatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ada tahapannnya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga adanya temuan penyimpangan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setiap anggaran itu ada tahapannya. Sejak dari perencanaan sampai pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, ada perbaikan melalui TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan),” katanya kepada awak media, Jumat (23/7/2021).

Menurut dia, kalau ada kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020, masih bisa diselesaikan/diperbaiki administrasinya. Bahkan, kalau ada kelebihan pembayaran juga harus dikembalikan.

“Jadi kalau ada kelebihan bayar dalam sebuah kegiatan, ya harus dikembalikan. Demikian pula dengan pajak, yang belum ya harus diselesaikan,” jelasnya.

Menurut dia, hasil audit BPK soal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Bekasi, sudah banyak yang mempertanyakannya. Bahkan, ada juga yang membuat beritanya langsung “Menghakimi”.

“Jadi, supaya abang punya data, dan saya gak banyak kata, ini hasil TLHP kita, dan akan terus kita selesaikan,” katanya melalui pesan WhatSapp.

Dia juga menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk BPBD dan RSUD Bekasi sudah selesai 100%. Untuk Dinsos selesai 95% dan Dinkes selesai 63%. Dan, semua hasilnya sudah diinput di Sistem Informasi Tindak Lanjut (SITL) BPK.

“Jadi, kalau lihat website BPK jangan dilihat hasil temuannya saja, tapi juga dilihat SITL nya. Bosen gua ditanya begitu melulu. Soal Ergat, No comment gua. Yang musti jawab OPD yang bersangkutan,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.