Dugaan Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid-19

*Terpisah.* Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Peduli Masyarakat Indonesia (LSM KOMPI) mempertanyakan belanja tak terduga (BTT) penanganan pendemi Covid-19 tahun 2020 yang telah diparipurnakan dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di hadapan anggota DPRD Bekasi pada 8 Juli 2021.

Menurut Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun APBD tahun 2020 dianggarakan sebesar Rp349 miliar, terealisasi sebesar Rp187 miliar. Artinya, kalau dikalkulasi dengan hitungan sederhananya anggaran refocusing sebesar Rp1,3 triliun dikembalikan Rp700 miliar, tersisa kurang lebih Rp600 miliar dan diserap sebesar Rp 187 miliar, jadi ada selisih kurang lebih Rp 400 miliar.

Untuk itu, LSM KOMPI meminta penggunaan anggaran tersebut dibuka secara terang benderang dan berdasarkan aturan, dan menyatakan wajib bagi Pemerintah Daerah utuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait penggunanaan anggaran yang berasal dari masyarakat tersebut.

Lebih miris lagi, dari penyerapan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 187 miliar itu, tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Bekasi, karena ada kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp920.018.842 ditambah ada indikasi kelebihan pembayaran atas PPN dan PPh yang belum dipungut Rp7.025.930.783 dan Rp1.355.358.326.

“Jadi dari kelebihan pembayaran PPN dan indikasi kelebihan bayar PPN dan PPh atas realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan, RSUD Cibitung Bekasi ada sebesar Rp 9 miliar lebih,” tambah Ergat.

Menurut dia, kejadian tesebut sangat menciderai hati masyarakat Kabupaten Bekasi disaat masyarakat berjuang melawan virus corona dan bertahan hidup di tengah tekanan dan himpitan kebutuhan hidup di masa pandemi. Pastinya, bantuan sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami tidak habis pikir dan bertanya-tanya kepada pemerintah Bekasi, terutama tiga Dinas dan RSUD Cibitung. Kenapa bisa melakukan kesalahan yang sama, sama-sama kelebihan pembayaraan pajak,” kata Ergat.

Lebih lanjut Ergat mengatakan, terkait masalah ini LSM KOMPI juga telah mempertanyakannya kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Bahkan, Ketua DPRD sempat berjanji akan menunggu eksekutif memberikan keterangan terkait penggunaan BTT anggaran penanganan Covid-19, baru akan dilakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020. Tenyata, rapat paripurna tersebut sudah dilakukan saat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.