SUMBAWA, Harnasnews – Dugaan penyimpangan dalam kasus Bundes “Alang” di Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa, NTB dalam waktu dekat segera dilimpahkan kepada Kejari Sumbawa. Hal tersebut diungkapkan oleh Rani Purnama,SH ketua tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Selasa (16/7).
Menurutnya, insya Allah dalam waktu dekat berkasnya akan segera kita limpahkan ke Kejari Sumbawa. Dan saat ini masih dalam penyusunan berkas pemeriksaan.
” Jadi saat ini masih dibuat penyusunan berkas pemeriksaannya,”terangnya.
Jadi, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 390 juta.
“Bukan Rp 700 juta tapi sekitar Rp 390 juta. Dari kasus tersebut ada tiga orang yang terindikasi dalam kasus tersebut yakni pengurus Bumdes dan oknum mantan kepala desa,”pangkasnya.
Diketahui sebelumnya, tim Riksus Inspektorat dan kejaksaan turun ke desa Tepal untuk melakukan pemeriksaan 65 orang pihak terkait. Guna penyelesaian kasus tersebut.(Herman)