PASURUAN, Harnasnews.com – Dugaan pungli yang dilakukan oleh SMAN 1 Bangil kian mencuat dipermukaan publik dengan adanya bukti pembayaran oleh wali murid ke Sekolahan dengan nominal uang “Infaq” yang tetap di setiap bulannya.
Meski telah dimusyawarahkan bersama antara Wali murid dan Komite Sekolah, kenyataannya tidak sedikit Wali murid yang mengeluhkan sumbangan berdalih “Infaq” tersebut, memang dalam ajaran agama islam diperbolehkan namun tidak bisa ditekankan dan dipaksakan berapa nilainya.
Sumbangan infaq SMAN 1 Bangil sendiri diketahui variatif, untuk kelas 1 sebesar 50rb dan 150rb untuk kelas 2, 3 setiap bulannya, serta diduga ada unsur pemaksaan ataupun tekanan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.
Perlu diketahui bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2019, terkait SPP Sekolah Negri yang diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).
Kebijakan BPOPP untuk Sekolah Negeri sendiri adalah bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga, dicanangkan Gubernur Khofifah untuk menuju Jatim sehat dan cerdas yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi.
“Dalam hukum Islam sudah jelas diterangkan bahwa ” Infaq” itu seikhlasnya dengan kemampuan masing-masing, namun ini sudah ditentukan nominalnya dan apabila keberatan bayar cash bisa dicicil,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
“Memang ada musyawarah dengan pihak sekolah maupun komite tapi kita bisa berbuat apa, sebetulnya kami keberatan dengan adanya “