SUMBAWA,Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BUMDES “Alang” di Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa akhirnya dihentikan oleh penyidik Kejari Sumbawa. Pasalnya dalam kasus tersebut oknum kepala desa mengembalikan anggaran sebesar Rp 210 juta.
“Jadi kasus tersebut kita hentikan. Karena ada pengembalian anggaran Bumdes oleh oknum kepala desa ,”ungkap kasi pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH,Selasa (3/9).
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan adanya Suray dari inspektorat kabupaten Sumbawa tentang adanya pengembalian tersebut.
“Jadi, mengenai hal tersebut ada surat dari inspektorat tentang adanya pengembalian anggaran Bumdes “Alang” sebesar Rp 210 juta dan sisanya akan segera dilunasi oleh oknum tersebut.
Diketahui, kasus Bumdes ” Alang” di desa Tepal kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa terkuak saat tim penyelamatan Bumdes dan beberapa anggota BPD desa setempat melaporkan kasus tersebut ke kejari Sumbawa setahun yang lalu. Dan laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima oleh kasi pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH.
Selain itu juga masyarakat dalam laporannya menyebutkan bahwa anggaran Bumdes Alang tersebut senilai Rp 290 juta raib dan tidak ada pertanggungjawabannya .(Herman)