JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) menilai reformasi kultural Polri sebagai polisi sipil yang humanis dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) masih jauh dari harapan. Pasalnya, aksi penyiksaan dengan menggunakan kekerasan masih dilakukan oleh anggota Polri untuk memperoleh pengakuan.
Hal tersebut dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pengakuan terdakwa FAS saat memberikan pledoi dalam sidang dengan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis (20/10/2022).
Sugeng mengungkapkan, saat menyampaikan pledoinya, terdakwa menyatakan bahwa dirinya mendapat penganiayaan dari oknum aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
“Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya,” kata Sugeng menirukan pernyataan FAS.
Diakuinya, dirinya dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang air.
Bahkan, berdasarkan pengakuan FAS, dirinya juga sempat dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh sejumlah aparat penyidik Polsek Sewon.
Terkait dengan pengakuan FAS tersebut, IPW menilai pengawasan di internal Polri sangat lemah. Sehingga kekerasan, penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri terjadi tanpa berdasarkan koridor hukum.