Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Ketahanan Nasional dalam Krisis Perdagangan Global

Oleh: Prof DR. Muhammad M Said

Keputusan Amerika Serikat untuk menaikkan tarif bea masuk terhadap sejumlah produk eksport dari negara berkembang, termasuk Indonesia, dari 10% menjadi 32%, terjadi di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan pilar ekonomi nasional dan pahlawan pencipta lapangan kerja terbesar di Indonesia, merasakan tekanan nyata dari kebijakan ini.

Secara teori, tarif bea masuk adalah pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor terhadap barang asing. AS memberlakukan tarif tinggi sebagai bentuk proteksi terhadap industri domestiknya, yang sejalan dengan teori proteksionisme. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini seringkali menciptakan distorsi pasar dan bertentangan dengan teori keunggulan komparatif yang mendorong perdagangan bebas berdasarkan efisiensi produksi. Selain itu, tarif kerap digunakan untuk mengubah syarat perdagangan (terms of trade), dengan menekan negara pengekspor agar menurunkan harga demi tetap kompetitif.

Kebijakan proteksionisme tersebut menyoroti kelemahan struktural ekonomi Indonesia yang terlalu bergantung pada pasar ekspor tertentu dan minim diversifikasi. Akibatnya, UMKM yang selama ini menjadi simbol ketahanan ekonomi akar rumput justru menjadi korban yang paling terdampak dari tekanan global.

Kenaikan tarif bea masuk dari Amerika Serikat menimbulkan sejumlah dampak sistemik yang paling signifikan dalam beberapa hal. Pertama, penurunan daya saing produk ekspor Indonesia, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan kerajinan tangan. Kedua, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, akibat turunnya permintaan ekspor. Ketiga, tekanan terhadap UMKM ekspor yang belum mapan, sehingga kehilangan pasar dan berpotensi gulung tikar. Keempat, meningkatnya ketergantungan pada pasar tertentu yang menciptakan kerentanan ekonomi nasional. Keempat dampak ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial-ekonomi dan memperbesar disparitas jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang tepat.

Dalam menghadapi situasi ini, sistem ekonomi Islam harus dipandang bukan sekadar alternatif, melainkan sebagai pilar utama ketahanan ekonomi nasional. Ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang adil, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada utang atau eksploitasi pasar. Instrumen seperti wakaf produktif, zakat produktif, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) memiliki potensi besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

CWLS dapat menopang industri terdampak tanpa menambah beban fiskal negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menggunakan CWLS untuk mendanai program sosial di luar cakupan APBN. Zakat produktif juga dapat membantu korban PHK agar tidak terjerumus ke dalam kemiskinan struktural. Mereka yang terdampak mengalami kesulitan mengakses pinjaman formal dan bisa termasuk dalam golongan penerima zakat, seperti asnaf al gharimin dan fi sabilillah.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki peluang besar untuk menjadi pusat ekonomi Islam global. Sistem ini mengedepankan nilai etik, transparansi, dan keberlanjutan, yang semakin relevan dalam menghadapi ketidakadilan ekonomi global.

Dalam konteks perdagangan internasional, prinsip musaqah dalam ekonomi Islam memberi alternatif model kerja sama yang inklusif dan anti-eksploitasi. Musaqah (المساقاة) adalah salah satu akad dalam fikih muamalah yang mencerminkan keadilan dalam pengelolaan hasil pertanian.

Penerapan prinsip ini dalam kerja sama bilateral dan multilateral mencerminkan sistem ekonomi Islam yang menolak dominasi sepihak, penindasan ekonomi, dan monopoli terselubung. Prinsip-prinsip seperti ta’awun (kerja sama), ‘adl (keadilan), dan penghindaran gharar dan riba menjadi dasar kuat untuk menolak sistem perdagangan global yang timpang.

Dalam semangat UUD 1945, pendekatan seperti musaqah selaras dengan penolakan terhadap imperialisme dan ketidakadilan global, serta memperkuat identitas ekonomi nasional yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Ekonomi Islam merespons ketimpangan ini dengan solusi konkret dan berbasis nilai. Dengan memaksimalkan penerapan akad musaqah, Indonesia dapat membangun sistem perdagangan berkelanjutan, adil, dan mandiri serta mengurangi ketergantungan pada pasar global yang tidak stabil.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah konkret dengan meningkatkan diversifikasi pasar ekspor sebagai bentuk ketahanan dalam menghadapi guncangan eksternal.

Selain itu, insentif kepada industri yang terdampak perlu segera diberikan untuk mencegah penurunan produksi dan PHK massal. Pengaktifan instrumen ekonomi Islam seperti CWLS dan zakat produktif menjadi krusial untuk menopang sektor-sektor yang terpukul tanpa membebani APBN.

Upaya ini harus didukung dengan pengarusutamaan diplomasi ekonomi Indonesia dalam berbagai forum internasional seperti G20 dan OKI, guna membangun narasi ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan di tengah krisis global.

Di sisi lain, Amerika Serikat perlu merevisi kebijakan tarif ekspor terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia, karena kebijakan proteksionis yang berlebihan berpotensi menciptakan instabilitas ekonomi global.

Kedua negara harus mendorong perdagangan yang adil dan berkelanjutan atas dasar kemaslahatan bersama. Dialog multilateral yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan global yang sehat dan inklusif.

Krisis ini adalah momentum strategis bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam bukan sekadar wacana moral, melainkan fondasi praktis dalam membangun ketahanan ekonomi nasional yang adil, tangguh, dan berkelanjutan.

Penulis: Guru Besar Ekonomi Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan IKA LEMHANNAS Strategic Centre

Leave A Reply

Your email address will not be published.