Selain itu, ditambah kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp135,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Tuntutan tersebut disampaikan penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Purwoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dan menjatuhkan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata penuntut koneksitas itu.
Agus Purwoko dituntut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I sebesar Rp135.928.217.862,204 dengan memperhitungkan barbuk sebagai pembayaran uang pengganti,” tambah penuntut koneksitas.
Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, lanjut dia, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang, dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Hal memberatkan, kata dia, perbuatan Terdakwa I Laksda Purn. TNI Agus Purwoto sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh teladan dalam bersikap dalam perbuatan selaku prajurit yang bersaptamarga.
“Perbuatan terdakwa I Laksda Purn. TNI Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68,” ungkap penuntut koneksitas.
Selain itu, perbuatan Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menilai Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta terdakwa Thomas Anthony van der Hayden tidak memberi iktikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Para terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Mereka juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.