“Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sonny adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Namun baru Sonny yang selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutan ini, Sonny juga diwajibkan membayar pidana pengganti
“Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” tambah jaksa.
Dikabarkan dari antara, Sonny dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme, perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” ungkap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.