Eks Kekasih Desi Korban Bunuh Diri Ditangkap Polres Jeneponto
Jeneponto, Harnasnews.com — Masih segar dalam ingatan, Desi Ananda Sari, warga Jalan Kartini Kabupaten Bantaeng yang ditemukan meninggal dunia pada salah satu rumah warga di kampung parambu Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto pada hari minggu (24/02/2019), gantung diri Menggunakan sarung.
Tak berselang lama, beberapa pria ditangkap Unit Reskrim Polsek arungkeke pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wita. Bertempat di Boronglamu, desa Arungkee, Kec Arungkeke, Kab Jeneponto.
Informasi yang dihimpun, dari beberapa tersangka, diketahui adalah kekasih Desi Ananda Sari yang berinisial FN.
Saat penangkapan tersangka lelaki AA (22 TAHUN), warga Borong lamu, desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke berdasar Laporan Polisi LP/B/05/II/2019/Sul-Sel/Res. Jeneponto/Sek Arungkeke.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AA mengakui bahwa barang yang dicuri telah di jual kepada Lelaki FRN Alias FN (38 tahun) yang beralamat di Kampung Ci’nong Kelurahan Tonro Kassi Kecamatan Bangkala.
FN diketahui adalah pacar dari Korban bunuh diri Desi ananda sari yang di temukan bunuh diri (Gantung diri) di kelurahan Togo-togo, kecamatan Batang, beberapa minggu lalu yang sampai saat ini masih misteri karena terdapat luka lebam dan goresan di bagian leher. Dimana kepolisian Polres Jeneponto tinggal menunggu hasil otopsi dari Labfor Polda sulsel.
Lanjut, Sekitar Pukul 10.15 Wita Anggota Reskrim Yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Arungkeke Bripka ILHAM SE, Briptu SYAHRIR dan Bripda KAHARAUDDIN.S menuju ke Kp Ci’nong Kel. Tonro kassi Kec Tamalatea, Kab Jeneponto. melakukan pengembangan terhadap penerima barang curian tersebut, dan sekitar 11.30 Anggota Melakukan Penggeledahan di Rumah Lelaki Faisal Nai.
Pada saat Anggota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat yang berisi 15(lima belas) sachet Plastik kecil. Yang berisi kristal kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu di simpan di saku celana belakang sebelah kiri, Uang sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Masing-masing pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepulu ) lembar lembar, pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar Yang di duga hasil penjualan jenis sabu tersebut, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah Pireks kaca bekas pakai. Yang berisi kristal kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah alat isap/bom, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung lipat warna Hitam Putih. Dengan nomor sim card 082192441880.
Turut di amankan/saksi PD (18 tahun yang masih berstatus pelajar warga Desa Kalappoka Kecamatan Tamalatea, kab Jeneponto dan IB, 25 tahun seorang tukang kayu, warga Kampung Ci,nong Kelurahan Tonro kassi Kecamatan Tamalatea.
Selanjutnya barang bukti dan Tersangka di bawa kepolsek Arungkeke guna penyidikan lebih lanjut. (Alb)