KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Korban pembunuhan seorang anak di Bantargebang dieksekusi di kamar pelaku dengan cara di bekap bantal serta di cekik. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus saat menggelar Pra Rekonstruksi di TKP pada Kamis (06/06/24).
“Adegan eksekusi, dalam hal ini anak sebagai korban itu dilakukan kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia dan atau pembunuhan itu adegan ke 25,” ungkap Kasat Reskrim kepada media.
Pelaku berinisial DS(61) membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal ditekan dengan tangan kiri, kemudian tangan kanan mencekik leher anak korban,” katanya.
Kembali diungkap oleh Kasat bahwa pada adegan pertama, pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah dilanjutkan dengan tersangka memberikan buah apel kepada korban.
Konfrontir telah dilakukan oleh kepolisian antara tersangka DS dengan seorang saksi berinisial M, polisi telah menemukan fakta bahwa M merupakan seorang dukun.
“Tapi ia mengakunya bukan dukun santet, tapi dukun pengasihan, kalau seandainya ada pasien yang ada untuk misalkan ada orang yang sudah membayar hutang, dia memberikan foto agar orang itu membayar hutang,” ungkapnya
Hal ini juga telah di konfirmasi kepada beberapa orang yang menjadi pasien dari saksi M. Praktek telah berlangsung selama 1 tahun dilakukan di rumah tersangka DS dengan kesepakatan antara mereka berdua.
“Nah kalau ada hasil ada pasien, mereka bagi hasilnya,” katanya menambahkan.
Sedangkan keberadaan foto mantan istri, anak dan foto seorang pria yang diduga merebut istrinya, polisi hingga saat ini belum mengetahui secara pasti.
“Foto tersebut memang tersangka mengakui, karena kesal dia merebut istrinya ini, sehingga dia hanya menusuk paku di foto itu saja, tindakan lainnya tidak dia lakukan, dia hanya kesal. Nah ini keterangan tersangka,” tukasnya.
“Sampai saat ini terkait dengan ritual perdukunan, kami belum menemukan fakta sampai dengan kegiatan kami terakhir konfrontir tersangka dengan saksi M, jadi tidak terkait dengan kasus yang terjadi atau tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.
Sekedar diketahui bahwa Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bantargebang melakukan 34 adegan dalam Pra Rekonstruksi yang dilakukan di kediaman tersangka di Kp. Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik kecamatan Bantargebang.(Mam)