Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
SURABAYA, Harnasnews.com – Sidang kasus pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Ivan Kuncoro, bos rumah karoke Rasa Sayang, kembali digelar dengan agenda putusan sela di Pengdilan Negeri Surabaya.
Dari pantauan mdia ini di ruang sidang Garuda 1, majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi, memutuskan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ivan Kuncoro. Dengan putusan putusan ini, upaya putra dari Heri Kuncoro, untuk lepas dari dakwaan jaksa melalui eksepsi terbilang gagal.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyebut surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto telah memenuhi syarat materiil.
“Sehingga apa yang menjadi keberatan tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi tidak dapat diterima dan haruslah ditolak,” ucap hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusan selanya diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1).
Dengan ditolaknya eksepsi bos rumah karaoke rasa sayang tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU Novan Arianto untuk melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan pokok perkara.
“Menangguhkan biaya perkara hingga diakhir persidangan,” sambung hakim Mashuri Effendi.
Diakhir persidangan, JPU Novan meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi dalam kasus pelanggaran hak cipta ini.
“Mohon waktu satu minggu yang mulia untuk menghadirkan saksi,” kata JPU Novan yang disambut ketukan palu hakim Mashuri Effendi sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Terpisah, Memed selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Kami akan fighter mas, karena memang harusnya ini adalah perkara perdata yang dipaksakan jadi pidana,” ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Atas perbuatannya, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar sebagaimana yang dimaksud Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Kri)