Eksistensi LPKAN Indonesia Mewujudkan Clean and Good Governance di NKRI dalam Pengawasan Kinerja Apartur Negara

 

JAKARTA,Harnasnews.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada tanggal 30 Januari 2018, dan sudah diakui keabsahan pendiriannya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dilihat dari sisi berdirinya, LPKAN seperti “anak balita” yang baru berumur satu tahun delapan bulan, namun dari sisi eksistensi, kiprah, dan kinerjanya, LPKAN tidak dapat dipandang sebelah mata oleh institusi baik pemerintahan, lembaga tinggi negara maupun institusi dan lembaga non pemerintahan dalam kinerja bidang pengawasan.

H. R. Mohammad Ali, yang akrab dipanggil Bang Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia tetap memberikan sumbangsih pemikiran yang konkrit dan komprehensif terhadap tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan terbebas dari praktik-praktik korupsi.

“LPKAN Indonesia siap sedia memberikan solusi yang konstruktif terhadap tumpang tindihnya perundang-undangan dan peraturan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan yang diamanatkan kepada institusi pemerintahan, agar tidak terjadi praktik tidak terpuji, maladministrasi dan malpelaksanaan tupoksi, yang berdampak pada tindak pidana korupsi”, ujarnya.

Bang Ali menambahkan LPKAN Indonesia hadir sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan pengawasan aparatur negara demi terwujudnya “clean and good governance” secara efektif, efisien, dan akuntabel merupakan tanggunjawab kita bersama sesama sebagai anak bangsa, dan sebagai bentuk mencintai NKRI, dan Pancasila sebagai ideologi Negara”, ungkapnya.

Betul kepedulian LPKAN Indonesia terhadap pengawasan kinerja aparatur negara, Bang Ali lebih jauh menjelaskan, bahwa LPKAN Indonesia turut berpartisipasi dengan menghadiri undangan dari Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya sangat menyambut baik.

“Ombudsman harus memperkuat fungsi pengawasan yang efektif dan bebas intervensi. Percuma jika rakyat melaporkan terjadinya maladministrasi kalau ombudsman gampang di intervensi sama dengan pepesan kosong”, ujar Bang Ali yang didampingi, Sekjend, LPKAN Indonedia Abdul Rasyid, S.Ag., Ketua OKK LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., dan Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH.

Perlu diketahui LPKAN Indonesia memiliki dua Badan Otonom, yakni, Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) yang fokus program kerjanya melakukan kajian strategis tentang penegakan supremasi hukum, memberikan penyuluhan, pencerahan, dan pendampingan kepada masyarakat agar rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi dan diskriminasi.

Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN) yang fokus program kerjanya melakukan pengawasan, pencegahan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak mental dan moral bangsa.

“LPKAN Indonesia bersama dua Badan Otonom tersebut dalam melakukan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara bersifat kritis, analisis, konstruktif, dan solutif, ucap Abdul Rasyid, SAg., Sekjend DPP LPKAN Indonesia.

Rasyid, juga memaparkan secara jelas dan detail tentang kinerja yang telah dilakukan oleh LPKAN sebagai wujud eksistensi dan apresiasi positif sebagai mitra kerja lembaga pemerintahan dan non pemerintahan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.