“MK sebenarnya telah memberikan sejumlah alternatif, selain membentuk kembali UU KKR, disarankan pula pembentukan kebijakan politik di tingkat kepresidenan tentang pengungkapan kebenaran,” katanya pula.
Menimbang situasi tersebut, Wahyudi mendorong Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
“Pemerintah dapat memulai langkah tersebut dengan menginisiasi pembentukan tim kepresidenan yang diberikan mandat dan wewenang untuk melakukan proses pengungkapan kebenaran,” kata dia.
Lebih lanjut, pengungkapan kebenaran ini kemudian menjadi pijakan untuk pengakuan nasional dan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya, termasuk untuk ditindaklanjuti dengan pemenuhan hak atas pemulihan.
“Presiden Jokowi juga harus memastikan Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat,” kata dia lagi.
Kemudian, Wahyudi juga meminta kepada Pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah pemulihan yang menyeluruh, baik secara material maupun immaterial, ekonomi, fisik, maupun psikis bagi korban dan keluarganya.
“Mengacu pada proses pengungkapan kebenaran dan mekanisme penyelesaian lainnya yang dilakukan,” ujar Wahyudi pula.(qq)