Pasuruan, Harnasnews.com – Kepedulian Kepolisian Sektor (Polsek) Lekok yang merupakan salah satu Polsek Jajaran Polres Pasuruan Kota yang memediasi kejadian pencurian yang terjadi di Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada selasa (09/02/2021).
Diketahui bahwa tersangka IS (20thn) Perempuan alamat Dusun Wedusan Kidul Rt01 Rw14, Desa Balung anyar, Kecamatan Lekok, Kabuoaten Pasuruan beserta bayinya tersebut bertujuan untuk membeli pempers namun karena uang yang di bawa kurang, akhirnya mengambil dengan cara menyelipkan sembako berupa gula dan Biscuit roma ke dalam saku rok nya, yang terpantau CCTV toko sehingga di amankan pemilik toko dan di bawa ke Mapolsek Lekok.
Kapolsek Lekok AKP Mifatful M.B.K, SH memandang dari sisi kemanusiaan dikarenakan Tersangka sangat kekurangan dari segi ekonomi, serta tersangka melakukan perbuatan untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Maka Kapolsek Lekok memediasi tersangka dengan pihak korban karena memandang dari segi kemanusiaan, dan ditemukan titik terang bahwasannya pihak korban tidak akan menuntut secara hukum.
Ini karena tersangka saat melakukan perbuatannya beserta bayinya yang masih umur 7 bulan yang di gendong pada saat itu, saat dikonfirmasi lewat telpon AKP Mifatful membenarkan bahwa tersangka memang dari keluarga yang kurang mampu.
“Tersangka memang dari keluarga kurang mampu dari segi ekonomi, dan suami tersangka juga tidak berkerja,” ujar Kapolsek.
Dalam mediasi dibuatkan surat perjajian bahwasannya pihak korban memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut secara hukum.
Adapun yang diambil oleh tersangka dalam aksinya mengambil Gula pasir merk Gulaku aeharga Rp. 18.000, dan Biscuit Roma seharga Rp. 6000, bila dijumlah hanya Rp 24.000 yang hanya untuk kepentingan juga kebutuhan sehari hari.(Hid)