Enam Dari Sembilan Pelaku Usaha Ditindak Tegas Tim Gabungan

PASURUAN, Harnasnews.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, dan organisasi Pemuda Pancasila, melaksanakan Operasi yustisi terkait penegakan PPKM darurat di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (06/07/2021).

Dalam Operasi yustisi ini, terdapat 9 pedagang yang di tindak oleh tim gabungan. Dikarenakan 9 pedagang tersebut masih saja membandel dengan tetap buka di atas pukul 20.00 WIB.

Diketahui bahwa PPKM Darurat sudah mulai di berlakukan pada hari Sabtu (03/07/2021) lalu, yang memberikan batasan kepada pedagang untuk tidak melayani pembeli yang makan ditempat saat pukul 20.00 WIB.

Baktu Jati Permana selaku Kasat Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang hadi langsung dalam kegiatan menyampaikan, seluruh pedagang sudah diberikan informasi serta himbauan sejak dimulainya penerapan PPKM Darurat, maka dari itu tidak ada toleransi bagi pedagang yang masih membandel.

“Sejak dimulainya PPKM Darurat, seluruh pedagang yang ada sudah diberikan himbauan juga woro-woro supaya menaati PPKM Darurat, jadi saat ini kami tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku usaha yang masih membadel, ini Sesuai dengan Perda Jawa Timur no 02 tahun 2020 tentang Ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ucap Bakti.

Leave A Reply

Your email address will not be published.