Enam Dari Sembilan Pelaku Usaha Ditindak Tegas Tim Gabungan

Dari 9 para pelaku usaha yang terjaring, 6 di antaranya ditindak dengan pidana ringan (Tipiring). Dan akan melakukan sidang Tipiring di Kelurahan Pandaan pada hari Kamis (08/07/2021).

“Saat ini dari kami memberikan tindakan Tipiring, apabila di kemudian hari masi membandel makan akan kami tindak tegas dengan menyita fasilitas yang ada, dan apabila di perlukan, akan dilakukan penyegelan,” tambah Kasat Satpol PP.

Di tempat yang sama, AKP Adhi Putranto Utomo SH S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan yang ikut melakukan kegiatan operasi yustisi menjelaskan kegiatan tersebut sebagai penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro darurat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Penegakan hukum serta penerapan sanksi administratif tersebut sudah tepat, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat serta para pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid- 19 di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegas AKP Adhi.

“Masyarakat harus lebih sadar, apa yang dilakukan merupakan demi kepentingan bersama serta kesehatan bersama, maka dari saya meminta masyarakat agar lebih patuh dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pasuruan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.