SEMARANG, Harnasnews.com – Enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2019, Sabtu (27/4).
Keenam tempat tersebut meliputi TPS 11 di Kelurahan Bendan Ngisor, TPS 20 di Kelurahan Sampangan, TPS 7 di Kelurahan Kedungmundu, TPS 50 di Kelurahan Meteseh, TPS 75 di Kelurahan Sendangmulyo, serta TPS 38 di Kelurahan Bangetayu Kulon.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dimulai tepat pukul 07.00 WIB.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan prosedur pelaksanaan PSU tersebut sama dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu.
“Sama dan para anggota KPPS yang bertugas sudah tahu yang harus dilaksanakannya,” katanya.