Meski demikian, Djoko meminta pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melengkapi syarat perjalanan, mengingat vaksin juga tidak menjamin bahwa seseorang tidak akan tertular COVID-19.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menekankan syarat perjalanan yang lebih utama dalam masa pandemi Covid-19 adalah hasil tes swab PCR atau antigen.
“Sertifikat vaksin itu sebaiknya sebagai pendamping saja. Kalau belum divaksin, tunjukkan hasil negatif PCR. Kemudian, kalau sudah divaksin, cukup pakai antigen,” pungkasnya, dikutip dari antara.
Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor, termasuk transportasi.
Panduan sektor transportasi antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.(qq)