Era Jokowi dan Rezim Orba Dinilai Miliki Kesamaan Karakter

Pendekatan Barter dalam  Penanganan Korupsi

Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) Indonesia, Adi Suparto

SURABAYA, Harnasnews.com – Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) Indonesia, Adi Suparto, mengatakan bahwa pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi, dinilai blunder di tengah aksi penolakan mahasiswa tentang UU KPK.

Menurut Adi, pemerintah seharusnya mengedepankan tafsir ekonomi dan hukum ketimbang tafsir politik saat merevisi Undang Undang KPK.

Adi berpendapat, ada kesamaan katakter rezim sang saat ini berkuasa dengan rezim masa lalu (Orde Baru), kedua rezim menggunakan pendekatan barter. Rezim Orba membarter dengan pertumbuhan ekonomi, sedangkan hari ini, investasi hendak dibarter dengan pemberantasan korupsi.

“Ini sangat berbahaya, karena fungsi hukum dan politik dibenturkan ke wilayah KPK, sehingga penegakan hukumnya dibuat tumpul,” ungkap Adi kepada wartawan, Rabu (25/9).

Adi menambahkan, Presiden Jokowi selama dalam berbagai kesempatan memang selalu mengeluhkan investasi Indonesia yang stagnan. Dalam rapat kabinet 4 September lalu misalnya, Jokowi mengungkapkan kekecewaan karena investor dari China lebih memilih masuk ke negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Namun, alasan bahwa keberadaan KPK menghambat investasi baru pertama kali keluar dari pemerintah. Padahal, lanjut Adi sebelumnya, selama proses revisi UU KPK berlangsung, tak pernah ada pernyataan dari pihak pemerintah bahwa KPK mengganggu proses penanaman modal di Indonesia.

“Bahkan Presiden Jokowi dan jajarannya selalu beralasan bahwa revisi ini dilakukan demi penguatan kelembagaan KPK,” pungkas Adi.

Sebelumnya, pernyataan KSP Moeldoko yang menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menghambat investasi, sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Seperti dalam suatu kesempatan, mantan Panglima TNI itu menyebut bahwa Undang Undang KPK sebelum direvisi dinilai kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari. Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.

“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko di istana kepresidenan, Jakarta Senin (23/9) sore. (red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.