Erick Terbitkan SE Gratiskan Semua Fasilitas Umum BUMN
JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN. Melalui aturan yang dikeluarkan pada 24 November 2021, Erick meminta fasilitas umum dan fasilitas sosial milik BUMN tidak membebani masyarakat yang menggunakannya atau tidak diperbolehkan memungut biaya apapun.
“Dalam memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial, BUMN agar meningkatkan mutu pelayanan salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai agar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang menggunakannya,” ujar Erick dalam surat edaran tersebut.
Dilansir dari antara, Erick menyebut surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dewan direksi dan komisaris BUMN menjadi pedoman bagi BUMN dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ia juga meminta penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
“Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini,” kata Erick.
Sebelumnya, Erick meminta PT Pertamina (Persero) tidak memungut biaya dari fasilitas toilet yang ada di seluruh SPBU. Hal ini Erick sampaikan saat berada di SPBU Pertamina di Kecamatan Malasan, Probolinggo, Jawa Timur.