JAKARTA, Harnasnews – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mengaku prihatin atas kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan sejumlah karyawan Kementerian Koperasi dan UKM.
Aktivis 98 ini juga meminta agar kasus tersebut dibuka secara transparan. Sehingga tidak terjadi isu liar. Sebab opini yang dibangun di ruang publik selama ini seolah ada peristiwa pemerkosaan.
“Jika kasus ini tidak dibuka dengan sebenar-benarnya maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Kalau saya menduga ini bukan tindak pidana perkosaan. Masa ada kasus perkosaan dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dua minggu pasca peristiwa itu terjadi,” ujar Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Iskandar mengatakan bahwa perempuan yang diduga sebagai korban itu disinyalir ada tekanan dari pihak lain. Sebab berdasarkan informasi yang didapat itu bukan peristiwa perkosaan. Karena mereka saling kenal. Dan ketika melakukan tindakan itu dengan sadar.
“Anehnya setelah dilakukan penyidikan, selang waktu 1 tahun ternyata para terlapor mendapat SP3, yang tandanya tak ada indikasi pidana perkosaan tersebut. Namun tiba-tiba setahun kemudian muncul SPDP artinya penyidikan kasus ini akan dibuka kembali” ungkap Iskandar.
Dengan kembali terbitnya SPDP, ia menilai hal itu merupakan pelecehan buat aparat penegak hukum itu sendiri. Sebab SP3 tersebut juga merupakan produk hukum yang harus ditaati.
“Jadi saya melihat kasus ini seperti mainan dan jadi ajang transaksional. Sebab dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang diperlihatkan kepada publik,” tegasnya.
Celakanya, meski terduga pelaku itu belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, bahkan sudah mendapatkan SP3 dan perkaranya belum juga sampai ke persidangan, sejumlah nama yang ikut terseret dalam kasus tersebut saat ini sudah dipecat dari pegawai Kemekop.
“Seharusnya Kemenkop membentuk Tim Pencari Fakta. Selanjutnya, baik terduga korban dan terduga pelaku dikonfrontir. Sehingga dapat disimpulkan peristiwa yang sebenarnya. Apakah kasus itu perkosaan atau memang didasari suka-sama suka. Tidak kalah penting, apakah si perempuan itu baru kali ini melakukan persetubuhan itu,” katanya.