JAKARTA, Harnasnews.com – Beberapa waktu lalu, Polisi menetapkan anggora DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang
“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad sabagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (3/7/2021), lalu.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah, dengan santai Iskandar walaupun sudah ditetaplan sebagai tersangka, persoalan ini belum menemukan titik akhir.
Bahkan, kata Iskandar belum lama beredar kabar terjadi kesepakatan damai antara tersangka MTP dengan beberapa ASN yang dijembatani oleh Sekda Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein.
“Menurut saya ini sah-sah aja, tapi proses hukum tetap berlanjut, Sekda mau jadi pahlawan kesiangan rupanya, susah memang mental birokrat kita itu,
rekonsiliasi antara dua belah pihak yang bersengketa itu sah-sah aja, itu jalan baik, tapi proses hukum tidak serta merta berhenti, hormati hukum selurus-lurusnya, jangan gembar gembornya negara hukum tapi implementasinya nol besar,” kata Iskandar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (6/7/2021).
Menurut Iskandar, apa yang dilakukan oleh Sekda itu sudah benar. Namun, Iskandar menegaskan hal tersebut tidak mengurangi proses hukum tersangka MTP.
“Ini pidana murni kok, merusak inventaris negara, mengancam, oke yang lain mau rekonsiliasi, tapi ada satu yang tidak mau lakukan itu, itu juga harus dihormati,