“Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh Kepada Desa yakni masyarakat, BPMPD Dan Inspektorat. Kalau tiga hal penting tersebut diperhatikan maka saya yakin Kades tidak ada yang korupsi. Namun sebaliknya jika ketiga hal tersebut tidak Pernah untuk kita perhatikan maka akan timbul hal-hal yang kita takutkan.” paparnya.
Lanjut Fikri misalnya BPMPD Dan Inspektorat itu adalah tempat konsultasi dan pengawasan untuk kepala Desa. Dan kita di legeslatif merupakan lembaga pengontrolnya.
Fikri Menambahkan saat ini Pemerintah belum gagal untuk membina para Kepala Desa. Dan Kepala Desa yang melakukan korupsi Dana Desa itu adalah oknum.
“Dari 165 Desa hanya Ada 1, 2, atau 3 Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dana Desa. Terkecuali 165 Kepala Desa 30 atau 40 Kepala Desa tersandung korupsi baru bisa dikatakan Pemerintah telah gagal Dalam melakukan Pembangunan ” katanya. ( Herman)