Final Besaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Beringin Sila Segera Ditetapkan
SUMBAWA,Harnasnews.com – Pembangunan Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sudah sejak lama diimpikan masyarakat, setelah melalui proses perjuangan panjang yang tak kenal lelah, kini harapan dan mimpi besar itu akan segera terwujud pasalnya saat ini Tim Appraisal telah dalam tahap finalisasi hitungan besaran nilai ganti rugi lahan pembangunan mega proyek Bendungan Beringin Sila tersebut.
Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin, SE., M.Si,. yang ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa (03/09/2019) mengatakan, saat ini ganti rugi lahan lokasi pembangunan Bendungan Beringin Sila sedang dalam tahap finalisasi penilaian oleh Tim Appraisal, Tim mengusahakan dalam minggu ini batas akhir penilaian untuk menelaah besaran nilai riilnya.
“Kita masih saling meneliti dan mencocokkan data setelah selesai kita evaluasi datanya sesuai tidak dengan kondisi data yang dihimpun oleh Tim Appraisal,”
Setelah proses data selesai barulah pihaknya akan melakukan pengumuman dan sosialisasi di Kecamatan Utan bersama pemerintah kecamatan, para kades serta semua pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Beringin Sila tersebut, sebagaimana luas lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Beringin Sila seluas 47 hektar lebih termasuk akses jalan namun sebagian besar sudah terbayar pada tahap awal, sisa tinggal sebagian kecil yang sekarang ini, serta lahan terdampak lainnya yang sisebabkan ada perubahan posisi bendungan agak mundur, selain itu juga ada lahan untuk tempat tanah yang dikeruk, termasuk lahan tempat pembangunan camp sementara PT. Berantas sedangkan dari konsultan menyebutkan bahwa kebutuhan lahan sudah tercukupi, jelas Khaeruddin.
Meski demikian ada sedikit kendala dari warga yang terdampak ditahap awal karena adanya ketidakpuasan dari warga yang mengaku pemilik lahan, padahal lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan dan atas ketidak puasan tersebut warga menempuh upaya hukum namun semua itu tidak ada masalah bagi Pemda karena lahan yang dipermasalahkan masuk kedalam kawasan.
“Terkait masyarakat yang keberatan itu tidak ada urusan dengan Pemda karena tanah tersebut merupakan kawasan dan dipeta telah jelas batas kawasan berikut patoknya. Jadi lahan 7,5 hektare merupakan kawasan yang dikuasai beberapa masyarakat yang ingin menuntut Pemda Sumbawa untuk membayar ganti rugi kepada mereka tidak dapat dilayani pembayaran ganti rugi yang mereka ingin sebab itu menjadi kewenagan LHK,” tegas Khaeruddin.
Untuk diketahui bahwa Tim appraisal sudah melakukan penilaian sejak Agustus, Tanggal 3 Agustus kemarin dilakukan tandatangan kontrak dan datanya telah lengkap, hanya saja saat ini masih sedang rekonsiliasi nilai untuk menyesuaikan data-data yang masuk, disamping hitungannya harus detail sampai berapa pohon yang ada didalamnya, sebab semua ada nilai.
Setelah dilakukan penetapan harga barulah pihaknya melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan terkait besaran ganti rugi terhadap masing-masih lahan yang terdampak pembangunan mega proyek tersebut, dimana ganti rugi akan dibayarkan secara bertahap, kerena keterbatasan anggaran.
“Minggu depan saya bersama tim kemungkinan telah melakukan sosialisasi di Utan untuk menginformasikan bentuk ganti rugi lahan dan berapa besaran masing-masing namun Pemda tidak bisa memberikan 100 persen kompensasi sebab uangnya terbatas mungkin sekitar 50 persen dulu dan mudah-mudahan uangnya tersedia sebagaimana berdasarkan rencana APBD, ada sekitar 11,5 miliar yang bisa digunakan,” terang Khaeruddin.
Harapannya semoga semua tahapan proses dapat dipercepat dan penilaian Appraisal segera keluar karena pihak pemda melalui bagian pertanahan dan Tim Appraisal saling inventarisir untuk rekon hasil data, tutup Khaeruddin. (Hermansyah)