
JAKARTA, Harnasnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali ditetapkan sebagai tersangka atas perkara baru yang yang diduga menjeratnya. Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri mengungkapkan, pihaknya segara melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai perkara baru tersebut naik ke penyidikan.
“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Safri.
Kendati demikian, pihaknya belum menyebut kapan pastinya gelar perkara tersebut bakal dilakukan. Namun dia menetapkan gelar perkara akan secepatnya dilakukan.
“Nanti kita akan update, insyallah dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari detik.cim, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.
Firli Bahuri lalu dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua KPK itu juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan.
Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan. Terbaru, Firli mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel pada 12 Maret 2025.
Firli mencabut gugatannya alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan.*