Hal itu dikatakan Firli Bahuri dalam rapat kerja Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK pada tahun 2022, Senin. Rapat yang diikuti oleh para penyelidik, penyidik, penuntut, serta seluruh pegawai di kedeputian tersebut pada tanggal 23—25 Mei 2022.
“KPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Firli sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kalau penyelidikan, penyidikan, penuntutan bekerja secara orkestrasi, kata Ketua KPK, rasanya tidak ada hasil penyidikan yang mentah
Jika KPK kuat dalam merencanakan penyelidikannya, sudah berbincang dengan penyidik, dan juga sudah berbincang dengan jaksa penuntut umum, menurut dia, hasil akhirnya pasti dan bisa segera diputuskan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dalam rapat yang dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, serta konsolidasi internal itu, Firli juga berpesan kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
“KPK juga intensif melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, dalam konteks pelaksanaan tugas pencegahan maupun pendidikan atau yang sering disebut sebagai trisula pemberantasan korupsi,” katanya, dikabarkan dari antara.
Pertama, melalui upaya pencegahan, KPK mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta partai politik untuk memperbaiki sistem.