“Terjadi masalah di 8 koperasi atau berkedok koperasi memang salah satunya adalah karena kurangnya pengawasan, sehingga di RUU Perkoperasian yang sekarang sedang berproses, pengawasan koperasi diperkuat,” kata Andy Arslan Djunaid saat pertemuan editor media di Jakarta, Senin.
Anggota OPK nantinya diisi oleh unsur pemerintah dan Forkopi juga mengajukan agar anggota dari unsur Gerakan Koperasi juga dilibatkan agar dapat mewadahi masukan dari para anggota koperasi.
Andy juga menegaskan bahwa koperasi siap untuk diawasi namun alangkah baiknya diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Oleh karena itu, OPK hanya akan mengawasi koperasi closed loop atau koperasi yang berasal dari anggota dan untuk anggota alias hanya memberikan pelayanan kepada anggota koperasi saja. Sedangkan koperasi yang bersifat open loop atau yang juga melayani pinjaman untuk non anggota diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.