“Saat ini berkembang opini koperasi tidak mau diawasi, bukan gitu. Kami tetap mau diawasi tapi dengan pas. Kami ada bapaknya, Kementerian Koperasi, kenapa tidak kita perketat pengawasan di koperasi itu, jangan di lembaga lain,” tuturnya, dikabarkan dari antara.
Kemudian Forkopi turut mengusulkan mengenai pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSK) turut dimasukkan dalam revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain juga memasukkan poin pendidikan koperasi dalam kurikulum resmi di sekolah maupun universitas.
“Semoga usulan-usulan ini diperhatikan karena kita tidak hanya memikirkan kita masing-masing tapi juga masa depan koperasi agar menarik bagi kaum muda,” ucap Andy.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan revisi UU Perkoperasian bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi karena saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi.
“Karena saat ini di KSP aturannya masih lemah. Hal ini sudah saya sampaikan ke Presiden Jokowi,” katanya di Jakarta, Kamis (8/2). (qq)