FPPK Laporkan Indikasi Penyimpangan ADD RP 1,4 Miliar ke Kejaksaan

Nasional

Ketua Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK), Pulau Sumbawa Abdul Hatap saat diwawancarai dengan wartawan HNN.

SUMBAWA,Harnasnews.com – Ketua Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK), Pulau Sumbawa Abdul Hatap , Senin siang (16/03) kemarin mendatangi rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa untuk melaporkan secara resmi kasus indikasi penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa tahun 2018 lalu senilai Rp 1 Miliar lebih yang terjadi pada Dua Desa yakni Desa Mata Kecamatan Tarano dan Desa Ranan Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa.

Abdul Hatap datang seorang diri dengan membawa surat laporan resmi disertai dengan dokumentasi lapangan, langsung diterima oleh Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya SH diruang kerjanya, dimana laporan tersebut dibuat dalam dua berkas masing-masing untuk laporan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Mata Kecamatan Tarano dan laporan untuk Desa Ranan Kecamatan Ropang.

Usai menyerahkan laporannya, Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap dalam keterangan Persnya kepada para wartawan menyatakan kalau laporan pengaduan yang disampaikan kepada penegak hukum Kejaksaan itu merupakan hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya, yakni untuk Desa Mata Kecamatan Tarano itu diduga ada penyimpangan dalam penggunaan ADD yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan usaha tani pada lima titik lokasi Dusun, dengan biaya rata-rata setiap titik mencapai sekitar Rp 94 Juta.

Termasuk pembangunan PAUD dengan nilai Rp 50 Juta menggunakan papan dengan lokasi didalam kawasan pasar, pembangunan sarana dan prasarana energi listrik pada 15 titik hanya tiga hari saja digunakan setelah itu sudah tidak ada lagi, pembangunan jembatan Maci itu anggarannya sebesar Rp 50 Juta tetapi yang dikeluarkan hanya Rp 47.500.000, dan kini sudah hancur jembatannya, sehingga tidak sesuai dengan azas manfaat dan harapan masyarakat setempat, begitu pula untuk pembangunan drainase dengan anggaran terserap sekitar Rp 90 Juta juga telah mengalami rusak berat, pembenahan rumah kumuh tahun 2019 dengan anggaran senilai Rp 35 Juta, itu juga hanya diberikan kepada masyarakat hanya beberapa lembar seng dan papan, paparnya.

Sedangkan untuk Desa Ranan Kecamatan Ropang itu ada ADD yang digunakan untuk pembangunan paving block tahun 2019 sekitar Rp 500 Juta tidak sesuai dengan anggaran yang ada dan tidak sesuai dengan RAB, karena kondisi fisiknya tidak rata bergelombang dan bahkan banyak yang mengalami kerusakan, sehingga total anggaran kedua Desa tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Miliar ada dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dan pemanfaatannya, kata Abdul Hatap.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya SH ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, menyatakan dengan diterimanya laporan pengaduan dari FPPK Pulau Sumbawa itu, tentu pihaknya sebelum mengambil tindakan penyelidikan lebih lanjut, maka terlebih dahulu akan melakukan kajian dan telaah yang mendalam, apakah kasus yang dilaporkan Abdul Hatap itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, dimana tentu nantinya juga akan dilakukan koordinasi dengan pihak APIP Inspektorat Sumbawa, ujarnya singkat.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.