FPRK Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD
KETAPANG, Harnasnews.com – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) kembali datangi Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat. Mereka mempertanyakan terkait perkembangan perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas dan 44 orang Anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019.
Ketua FPRK Isa Anshari mengatakan, sebagai Ormas dan aktivis anti korupsi di Kabupaten Ketapang mengaku sangat berkepentingan untuk medapatkan informasi langsung dari Kejari Ketapang.
“Karena kami melihat sampai saat ini tidak ada progres yang signifikan atas penanganan perkara tersebut,” ujar Isa kepada wartawan, Rabu (9/10).
Pihaknya juga mempertanyakan tentang perkembangan dari status hukum 44 orang anggota DPRD Ketapang lainnya. Karena, menurut dia, modus dalam perkara ini adalah sama dengan yang dilakukan oleh Ketua mereka Hadi Mulyono Upas.
“Akan tetapi status hukum mereka sampai saat ini belum juga naik statusnya dari saksi menjadi tersangka ini ada apa,” tanya Isa.
Pihaknya juga memperingatkan Kejari Ketapang agar tidak main-main dalam perkara ini. Sebab, FPRK juga sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung-RI agar memonitor, mensupervisi perkara tersebut.
“Bahkan kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara ini,” pintanya.
Sementara itu dalam forum pertemuan terbatas yang berlangsung antara Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Dharmabella Tymbasz dengan Ketua FPRK, Isa Anshari bersama elemen masyarakat lainnya lainnya, pihak Kejari Ketapang mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengusutan dugaan gratifikasi.
Kajari mengatakan bahwa institusinya tidak pernah ragu apalagi untuk main-main terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini. Sampai saat ini penyidik Kejari Ketapang terus bekerja maksimal dan profisional.
“Demikian juga terhadap 44 orang anggota DPRD lainnya kita akan terus melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang sebagai saksi untuk diminta keterangannya guna mendapatkan minimal dua alat bukti,” kata Kajari.
Ketika ditanya mengenai pengembangan kasus hingga penetapan tersangka lain dalam kasus gratifikasi yang baru menetapkan satu tersangka, yaitu Mantan DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Dharmabella mengaku tetap mengacu kepada alat bukti untuk menetapkan tersangka lain dalam lingkaran kasus gratifikasi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti. Ini sedang kita proses, kami tidak mungkinlah melaporkan ke publik, saya mengutus tim kesana, kesini, karena korupsi ini ada kemungkinan juga menghilangkan alat bukti,” tuturnya.
Saat ini diakui Dharmabella, tersangka Hadi Mulyono Upas sudah berada di Kabupaten Ketapang, namun yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan. (Amansius)