Fraksi Gerinda Berikan Sejumlah Catatan Atas Ranperda Usul Pemda Sumbawa

 

SUMBAWA,Harnasnews – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa memberikan catatan terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah kabupaten sumbawa tahun 2024, Rabu (24/4/2024) Pada sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR. SAg.M.Si. Hadir Wakil Bupati Sumbawa, Anggota DPRD, Forkopimda Asisten, Staf Ahli Bupati bersama sejumlah kepala OPD, Camat. Lurah dan kepala Desa.

Melalui Juru Bicaranya Muhammad Tahir SH menyampaikan produk hukum yang hendak dibuat merupakan amanat dari undang-undang serta merupakan kebutuhan dalam menata struktur dan sistem sosial yang terus tumbuh serta penyesuaian-penyesuaian untuk menjawab setiap perkembangan yang terus terjadi.

Dari 4 (empat) ranperda usulan pemerintah daerah, fraksi gerindra melihat bahwa 2 (dua) diantaranya baru, dan 2 (dua) dari ranperda ini merupakan tindaklanjut, penyesuaian/penyelarasan dan perubahan atas peraturan yang sudah ada sebelumnya sebagai sebuah keharusan untuk mengikuti perkembangan demi perkembangan yang kian kompleks.

Terhadap Rancangan perda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal di kabupaten sumbawa.

Usulan ranperda ini adalah tindaklanjut amanat dari peraturan pemerintah no 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.

Semangat ranperda ini adalah benar-benar melihat peran penting dari penanaman modal di daerah.

Dengan melihat peran penting penanaman modal di daerah, fraksi gerindra mendorong pembahasan ranperda ini pada tingkatan selanjutnya untuk kemudian mendapat persetujuan.

Tentu perda ini nantinya diharapkan mampu menciptakan iklim penanaman modal di kabupaten sumbawa lebih baik.

Dengan prinsip-prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi,akuntabilitas, efektif dan efisien.

Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK ) perkembangan pembangunan pada sektor industri di Kabupaten Sumbawa masih sangat minim, sementara sumberdaya lokal yang tersedia sangat menjanjikan untuk di kelola.

Mencermati ranperda ini sesungguhnya memiliki semangat untuk mendorong investasi di sektor industri dapat meningkat karena akan memberikan kepastian bagi penanaman modal di daerah kita.

Dengan adanya perda RPIK ini nantinya memberikan optimisme terwujudnya industrialisasi komoditi daerah yang memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

“Fraksi partai Gerindra menyambut positif rancangan perda ini untuk kemudian di bahas bersama pada tingkatan selanjutnya dan di harapkan nantinya mendapat persetujuan

Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah fraksi gerindra tidak ada masalah dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap Rancangan perda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa fraksi gerindra pada prinsipsi menyetujui untuk di tetapkan sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.